POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi...
Pasal 24
BAB 6 — LAPORAN LITERASI KEUANGAN DAN INKLUSI KEUANGAN
(1) PUJK wajib menyusun dan menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 19 serta laporan realisasi atas kegiatan dimaksud kepada OJK terkait: a. kegiatan dalam rangka meningkatkan Literasi Keuangan; dan
b. kegiatan dalam rangka meningkatkan Inklusi Keuangan. (2) Dalam hal PUJK merupakan Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), maka masing-masing PUJK wajib menyampaikan laporan rencana dan laporan realisasi kepada OJK atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
