Pasal 23
BAB 5 — FUNGSI ATAU UNIT LITERASI KEUANGAN DAN INKLUSI KEUANGAN
(1) Fungsi atau unit Literasi Keuangan memiliki tugas, paling kurang: a. merencanakan dan melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan Literasi Keuangan; b. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan Literasi Keuangan yang telah dilaksanakan oleh
PUJK; dan c. memberikan masukan kepada unit bisnis yang melakukan riset dan pengembangan produk dan/atau layanan jasa keuangan untuk mengembangkan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan dalam rangka meningkatkan Literasi Keuangan. (2) Fungsi atau unit Inklusi Keuangan memiliki tugas, paling kurang: a. merencanakan dan melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan Inklusi Keuangan; b. melakukan pemantauan dan evaluasi atas kegiatan dalam rangka meningkatkan Inklusi Keuangan yang telah dilaksanakan oleh PUJK; c. memberikan masukan kepada unit bisnis yang melakukan riset dan pengembangan produk dan/atau layanan jasa keuangan untuk mengembangkan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat; dan d. memberikan masukan kepada fungsi atau unit Literasi Keuangan dalam rangka penyusunan materi Edukasi Keuangan terkait produk dan/atau layanan jasa keuangan yang dikembangkan.
