Pasal 22
BAB 5 — FUNGSI ATAU UNIT LITERASI KEUANGAN DAN INKLUSI KEUANGAN
(1) PUJK wajib membentuk fungsi atau unit untuk pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan. (2) Pembentukan fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada pada: a. fungsi atau unit berbeda; atau b. fungsi atau unit yang sama. (3) Pembentukan fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melekat pada fungsi atau unit lain kecuali pada fungsi atau unit manajemen risiko, audit internal, hukum, dan kepatuhan. (4) Dalam membentuk fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK mempertimbangkan: a. jumlah aset PUJK; b. jumlah kantor PUJK; c. jumlah produk dan/atau layanan jasa keuangan PUJK; d. jumlah Konsumen; dan/atau e. jumlah sumber daya manusia PUJK. (5) Dalam hal PUJK merupakan Konglomerasi Keuangan maka pembentukan fungsi atau unit Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan dapat dilakukan secara terintegrasi pada entitas utama.
