POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi...
Pasal 19
BAB 3 — INKLUSI KEUANGAN
(1) PUJK wajib melakukan penyusunan rencana kegiatan dalam rangka meningkatkan Inklusi Keuangan. (2) Rencana kegiatan dalam rangka meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencantumkan: a. ruang lingkup kegiatan yang akan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; b. sasaran kegiatan dalam rangka meningkatkan Inklusi Keuangan; c. target pengguna produk dan/atau layanan jasa keuangan; d. jadwal dan wilayah pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan Inklusi Keuangan; dan e. parameter dan bentuk pemantauan dan/atau evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan Inklusi Keuangan.
