POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi...
Pasal 18
BAB 3 — INKLUSI KEUANGAN
Dalam hal PUJK memiliki Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan Sederhana, PUJK wajib: a. menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan jasa keuangan tersebut kepada calon Konsumen; dan b. menerima calon Konsumen yang akan memanfaatkan produk dan/atau layanan jasa keuangan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
