POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi...
Pasal 17
BAB 3 — INKLUSI KEUANGAN
Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dalam bentuk: a. memperluas akses terhadap lembaga, produk dan/atau layanan jasa keuangan kepada Konsumen target; b. menyediakan produk dan/atau layanan jasa keuangan, termasuk penciptaan skema atau pengembangan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat; dan/atau c. menjaga keberlanjutan perluasan akses sebagaimana dimaksud pada huruf a dan penyediaan produk dan/atau layanan jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
