POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi...
Pasal 16
BAB 3 — INKLUSI KEUANGAN
Penciptaan skema atau pengembangan produk dan/atau layanan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing produk dan/atau layanan jasa keuangan serta industri PUJK.
