POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi...
Pasal 13
BAB 3 — INKLUSI KEUANGAN
Ruang lingkup kegiatan dalam rangka meningkatkan Inklusi Keuangan adalah:
a. perluasan akses terhadap lembaga, produk dan/atau layanan jasa keuangan kepada Konsumen target; dan/atau b. penyediaan produk dan/atau layanan jasa keuangan, termasuk penciptaan skema atau pengembangan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat.
