POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi...
Pasal 14
BAB 3 — INKLUSI KEUANGAN
(1) Kewajiban PUJK atas pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan sebagai program tahunan PUJK. (2) Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip: a. terukur; b. terjangkau; c. tepat sasaran; dan d. berkelanjutan. (3) PUJK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan Inklusi Keuangan akan diatur dalam surat edaran OJK.
