POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi...
Pasal 12
BAB 3 — INKLUSI KEUANGAN
Tujuan Inklusi Keuangan adalah: a. meningkatnya akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan PUJK; b. meningkatnya penyediaan produk dan/atau layanan jasa keuangan oleh PUJK yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat; c. meningkatnya penggunaan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat; dan d. meningkatnya kualitas penggunaan produk dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
