POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi...
Pasal 11
BAB 3 — INKLUSI KEUANGAN
(1) PUJK wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan Inklusi Keuangan. (2) Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman di masing-masing PUJK.
