Pasal 10
BAB 2 — LITERASI KEUANGAN
(1) PUJK wajib melakukan penyusunan rencana kegiatan dalam rangka meningkatkan Literasi Keuangan. (2) Rencana kegiatan dalam rangka meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencantumkan: a. nama kegiatan; b. tujuan kegiatan; c. bentuk pelaksanaan; d. metode pelaksanaan; e. materi; f. sasaran dan jumlah peserta; g. jadwal dan wilayah; h. frekuensi pelaksanaan; i. sumber dan jumlah biaya; j. metode dan sarana pengukuran; dan k. parameter dan bentuk pemantauan dan/atau evaluasi. (3) Pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam rencana kegiatan dalam rangka meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi
bagian dari kegiatan corporate social responsibility (CSR) PUJK.
