POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi...
Pasal 9
BAB 2 — LITERASI KEUANGAN
(1) Pelaksanaan pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan membangun dan mengembangkan sarana yang dapat mendukung Literasi Keuangan. (2) Bentuk pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mencakup penyusunan dan pembentukan database materi Edukasi Keuangan, penyediaan sumber daya manusia, dan pembangunan atau pengembangan sarana dan media untuk mengakses materi Edukasi Keuangan, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
