POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERNYATAAN PENDAFTARAN
Dalam hal setelah dilakukan penjatahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) masih terdapat sisa saham, atas sisa saham dimaksud wajib dilakukan
penjatahan secara proporsional kepada pemesan yang bukan merupakan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik serta pemesan yang merupakan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik.
