POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERNYATAAN PENDAFTARAN
(1) Jika jumlah pemesanan saham selama masa Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya melebihi jumlah saham yang ditawarkan, pemegang saham yang melakukan Penawaran Umum dalam melakukan penjatahan wajib mendahulukan pemesanan saham yang dilakukan oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang sudah ada. (2) Penjatahan kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara proporsional terhadap jumlah kepemilikan saham masing-masing pemegang saham.
