POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERNYATAAN PENDAFTARAN
Penjatahan saham untuk suatu Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik.
