Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGGABUNGAN USAHA ATAU PELEBURAN USAHA
Dalam hal Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha akan mengakibatkan adanya Pengendali baru Perusahaan Terbuka, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha wajib juga memuat: a. keterangan mengenai calon Pengendali Perusahaan Terbuka, paling sedikit meliputi:
- dalam hal calon Pengendali Perusahaan Terbuka adalah orang perseorangan, wajib diungkapkan informasi tentang nama, alamat, dan hubungan afiliasinya dengan Perusahaan Terbuka (jika ada); atau
- dalam hal calon Pengendali Perusahaan Terbuka adalah pihak lain selain orang perseorangan, wajib diungkapkan informasi tentang: a) nama; b) alamat domisili atau kantor pusat; c) bidang usaha; d) status badan hukum;
e) susunan pengurus dan pengawas; f) struktur permodalan atau informasi yang setara; g) ikhtisar data keuangan; h) penerima manfaat dari calon Pengendali (jika ada); dan i) sifat hubungan afiliasi dengan Perusahaan Terbuka (jika ada). b. informasi singkat mengenai analisis dan pembahasan manajemen tentang perusahaan yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, yang paling sedikit memuat:
- analisis kinerja keuangan komprehensif yang mencakup perbandingan kinerja keuangan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- likuiditas keuangan;
- sumber dan jumlah arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan serta pola arus kas dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Perusahaan Terbuka;
- komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu dalam rangka mengetahui hasil usaha; dan
- komitmen investasi barang modal yang material.
