Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENGGABUNGAN USAHA ATAU PELEBURAN USAHA
(1) Perusahaan Terbuka yang melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha wajib mengumumkan ringkasan rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha kepada masyarakat paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diperolehnya persetujuan dewan komisaris dan 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. informasi bahwa rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha tersebut belum mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dan belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham; dan b. ringkasan rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau Situs Web Bursa Efek; dan b. Situs Web Perusahaan Terbuka. (4) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
