Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGGABUNGAN USAHA ATAU PELEBURAN USAHA
(1) Dalam hal Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan mengakibatkan perubahan yang material terhadap sifat, kondisi keuangan, atau hal lain yang mempengaruhi Perusahaan Terbuka hasil Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, keseluruhan akibat dari perubahan tersebut harus dimuat dalam rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Dalam hal Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha mengakibatkan perubahan Kegiatan Usaha Utama Perusahaan Terbuka, selain memuat informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha wajib juga memuat: a. ringkasan tentang studi kelayakan perubahan Kegiatan Usaha Utama, paling sedikit meliputi:
- maksud dan tujuan;
- asumsi dan kondisi pembatas; dan
- pendapat atas kelayakan perubahan Kegiatan Usaha Utama; b. ketersediaan tenaga ahli berkaitan dengan perubahan Kegiatan Usaha Utama; c. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya perubahan Kegiatan Usaha Utama; dan d. penjelasan tentang pengaruh perubahan Kegiatan Usaha Utama pada kondisi keuangan Perusahaan Terbuka.
