POJK
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha...
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal saham Perusahaan Terbuka yang melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha tercatat di Bursa Efek, Perusahaan Terbuka tersebut wajib mengikuti peraturan Bursa Efek di mana saham Perusahaan Terbuka tersebut dicatatkan.
