POJK
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha...
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penambahan modal dalam rangka Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu.
