Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dapat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha sebelum mengumumkan ringkasan rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Dalam hal Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap informasi mengenai perkembangan rencana Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha wajib diumumkan. (3) Dalam hal informasi mengenai rencana Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha telah diketahui pihak lain selain orang dalam, Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan paling sedikit melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau Situs Web Bursa Efek; dan b. Situs Web Perusahaan Terbuka.
