Pasal 6
BAB 2 — PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI LOKASI LAIN
Dalam hal Perusahaan Efek melakukan kegiatan di lokasi lain selain kantor pusat, Perusahaan Efek wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. laporan modal kerja bersih disesuaikan Perusahaan Efek wajib dilakukan oleh bagian pembukuan kantor pusat dan wajib memuat hasil kegiatan dari keseluruhan lokasi Perusahaan Efek pada periode yang sama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan; b. fungsi pemasaran kantor pusat wajib melakukan pengawasan terhadap kegiatan seluruh fungsi pemasaran Perusahaan Efek, menyediakan pusat data berkaitan dengan hal-hal material mengenai kegiatan fungsi pemasaran di berbagai lokasi, serta menyimpan data dimaksud;
c. fungsi pemasaran di lokasi lain dapat menyampaikan pesanan nasabah secara langsung ke Bagian pesanan dan perdagangan kantor pusat, atau secara tidak langsung melalui bagian fungsi pemasaran kantor pusat; d. fungsi kustodian selain yang ada di kantor pusat berada di bawah pengendalian dan tanggung jawab fungsi kustodian kantor pusat dan wajib menyampaikan semua informasi yang dipersyaratkan untuk disimpan di fungsi kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek ke fungsi kustodian kantor pusat pada hari yang sama; e. pesanan dan perintah berkaitan dengan rekening Efek dari fungsi pemasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek di lokasi lain selain kantor pusat berada di bawah tanggung jawab seorang pejabat fungsi pemasaran kantor pusat; f. pejabat fungsi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam huruf e wajib memasukkan kegiatan semua nasabah Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah; g. fungsi pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek berada di bawah pengendalian dan tanggung jawab kepala fungsi pembukuan kantor pusat dan semua informasi yang berhubungan dengan pembukuan harus dipusatkan di fungsi pembukuan kantor pusat;
h. penerimaan dan pengiriman Efek dan/atau dana nasabah pada setiap lokasi Perusahaan Efek yang mempunyai fungsi pemasaran wajib dilakukan oleh fungsi kustodian di setiap lokasi tersebut, atau oleh bank kustodian yang ditunjuk oleh Perusahaan Efek untuk rekening fungsi kustodian kantor pusat dan berhubungan langsung dengan fungsi kustodian kantor pusat; dan i. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dapat membuka rekening Efek nasabah, dan menerima pesanan dan perintah nasabah melalui internet atau wakil perusahaan efek yang berada di bawah pengendalian dan tanggung jawab fungsi pemasaran kantor pusat atau fungsi pemasaran di lokasi lain selain kantor pusat.
