POJK
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi
Pasal 5
BAB 2 — PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI LOKASI LAIN
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib mempunyai 1 (satu) lokasi sebagai kantor pusat yang mempunyai paling sedikit 6 (enam) fungsi yang terdiri dari fungsi kustodian, fungsi pembukuan, fungsi manajemen risiko, fungsi teknologi informasi, fungsi kepatuhan, dan fungsi pemasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
