Pasal 4
BAB 2 — PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI LOKASI LAIN
(1) Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 juga wajib melaporkan: a. setiap penutupan lokasi; dan b. setiap terjadi perubahan alamat, kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah perubahan tersebut. (2) Dalam hal pada bulan Juni atau Desember tidak ada laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Perusahaan Efek wajib melaporkan posisi kegiatan di lokasi lain selain kantor pusat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya
bulan Juni dan Desember. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sekaligus menunjukkan posisi akhir data isian formulir.
