POJK
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi
Pasal 3
BAB 2 — PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI LOKASI LAIN
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan di lokasi lain selain kantor pusat wajib melaporkan informasi tentang pembukaan kegiatan yang dilakukan di lokasi lain selain kantor pusat dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan kegiatan di lokasi lain.
