POJK
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi
Pasal 2
BAB 2 — PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI LOKASI LAIN
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan di lokasi lain selain kantor pusat wajib tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
