POJK
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi
Pasal 7
BAB 2 — PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI LOKASI LAIN
Pesanan, perintah, dan permintaan pembukaan rekening Efek pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat diterima dan disetujui oleh komputer secara otomatis melalui internet sepanjang parameter pengendalian setiap fungsi tersebut berada di bawah pengendalian dan tanggung jawab setiap pejabat kantor pusat.
