POJK
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi
Pasal 14
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada masyarakat.
