POJK
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi
Pasal 13
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
