POJK
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-27/PM/2000 tentang Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi beserta Peraturan Nomor V.D.8 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
