POJK
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi
Pasal 10
BAB 2 — PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI LOKASI LAIN
Fungsi pemeliharaan pembukuan, persetujuan perintah, persetujuan pesanan, persetujuan rekening, serta pemantauan kredit dan risiko yang berkaitan dengan bagian tertentu di kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilaksanakan dengan menggunakan program komputer dengan ketentuan bahwa parameter pengendalian atas fungsi tersebut berada di bawah pengendalian langsung dari setiap pejabat dan tidak dapat digantikan oleh orang lain selain pejabat yang bertanggung jawab atas fungsi tersebut.
