Pasal 11
BAB 2 — PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI LOKASI LAIN
(1) Pejabat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan
Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek wajib diberikan kewenangan untuk memerintahkan dan/atau mengubah program komputer atau parameternya guna menjamin bahwa persetujuan otomatis atas pesanan, perintah, pembukaan rekening, margin call dan fungsi lainnya dilakukan setiap saat oleh komputer, seperti apabila dilakukan secara manual. (2) Program komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempunyai sistem perlindungan yang memadai untuk menjamin bahwa parameter tersebut tidak dapat diubah tanpa izin dari setiap pejabat yang bertanggung jawab.
