POJK
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi
Pasal 9
BAB 2 — PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI LOKASI LAIN
Fungsi pemeliharaan pembukuan, persetujuan perintah, persetujuan pesanan, persetujuan rekening, serta pemantauan kredit dan risiko yang berkaitan dengan bagian tertentu di kantor pusat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat dilaksanakan dengan menggunakan program komputer yang secara langsung berada di bawah pengawasan pejabat tertentu yang mengendalikan dan bertanggung jawab penuh atas fungsi tersebut.
