POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam...
Pasal 3
BAB 2 — DOKUMEN PERNYATAAN PENDAFTARAN
Dalam rangka pengajuan Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Emiten harus menyampaikan dokumen paling sedikit terdiri atas: a. surat pengantar Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan format Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. Prospektus; c. Propektus Ringkas; d. Prospektus Awal (jika ada); dan e. dokumen lain yang harus disampaikan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran.
