Pasal 4
BAB 2 — DOKUMEN PERNYATAAN PENDAFTARAN
(1) Emiten yang melakukan Penawaran Umum lebih dari 1 (satu) jenis Efek dalam waktu yang bersamaan dapat menyampaikan Prospektus dalam rangka penawaran masing-masing Efek secara terpisah atau dalam 1 (satu) Prospektus. (2) Dalam hal Emiten menyampaikan dalam 1 (satu) Prospektus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prospektus tersebut harus memuat atau mengungkapkan semua informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. (3) Dalam hal terdapat perbedaan pengaturan mengenai pengungkapan informasi yang dipersyaratkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Prospektus harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat.
