POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi Emiten yang mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan/atau Sukuk, kecuali ditentukan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam menyusun Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten dan penjamin pelaksana emisi Efek (jika ada) atau pihak lain yang mewakili Emiten wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai ketentuan umum pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
