POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam...
Pasal 11
BAB 2 — DOKUMEN PERNYATAAN PENDAFTARAN
(1) Laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h mencakup semua aspek hukum Emiten, kecuali: a. untuk pemeriksaan anggaran dasar hanya mencakup anggaran dasar pada saat pendirian dan anggaran dasar terakhir; b. untuk pemeriksaan struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham hanya:
- 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 3 (tiga) tahun sebelum Pernyataan Pendaftaran, untuk Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas; atau
- 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun sebelum Pernyataan Pendaftaran, untuk Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk. (2) Dalam hal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham, laporan pemeriksaan segi hukum mencakup pemeriksaan struktur permodalan dan kepemilikan saham terakhir.
