POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam...
Pasal 10
BAB 2 — DOKUMEN PERNYATAAN PENDAFTARAN
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. untuk Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, meliputi data keuangan 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 3 (tiga) tahun; dan b. untuk Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, meliputi data keuangan 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun.
