POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam...
Pasal 12
BAB 2 — DOKUMEN PERNYATAAN PENDAFTARAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi dan/atau dokumen lain yang tidak merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran dan tidak dimaksudkan untuk diumumkan kepada masyarakat karena dapat merugikan kepentingan Emiten atau pihak terafiliasi meliputi: a. surat pernyataan bermeterai cukup dari Emiten, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris tentang terlibat atau tidaknya dalam perkara hukum;
b. surat pernyataan dari pihak yang membantu penyusunan Prospektus (jika ada):
- surat pernyataan persetujuan pencantuman nama pihak tersebut di Prospektus; dan/atau
- surat pencabutan dalam hal pihak tersebut mencabut persetujuannya; c. keterangan lain yang diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dari pihak yang membantu dalam Penawaran Umum untuk mendukung kecukupan dan ketelitian dari pengungkapan yang diwajibkan (jika ada); dan/atau d. dokumen lain yang dibutuhkan. (2) Pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 hanya dapat dilakukan sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
