Pasal 4
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat menggunakan jasa agen penjamin. (2) Agen penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perseorangan atau badan hukum yang melakukan pemasaran kegiatan usaha Penjaminan untuk dan atas nama Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah. (3) Agen penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus tercatat di asosiasi perusahaan penjaminan INDONESIA. (4) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah harus memiliki perjanjian keagenan dengan agen penjamin yang melakukan pemasaran untuk dan atas nama Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah. (5) Semua tindakan agen penjamin yang berkaitan dengan transaksi Penjaminan menjadi tanggung jawab Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang diageni. (6) Dalam perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah harus mencantumkan klausula pemberian komisi kepada agen Penjamin paling tinggi sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari IJP.
