POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-05 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Pasal 5
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah harus menjadi anggota asosiasi perusahaan penjaminan INDONESIA.
