Pasal 3
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Kegiatan usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) antara lain: a. Penjaminan Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang disalurkan oleh Lembaga Keuangan; b. Penjaminan Kredit dan/atau pinjaman atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam kepada anggotanya; c. Penjaminan kredit dan/atau pinjaman atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL); dan/atau d. Penjaminan atas surat utang. (2) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat melakukan kegiatan lainnya, yaitu: a. Penjaminan transaksi dagang; b. Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond); www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi); d. Penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN); e. Penjaminan letter of credit (L/C); f. Penjaminan kepabeanan (custom bond); g. Penjaminan lainnya setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; h. Jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan; dan/atau i. Penyediaan informasi/database Terjamin terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan. (3) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf gwajib terlebih dahulu melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan prosedur sebagai berikut: a. menyampaikan proposal terkait kegiatan penjaminan yang akan dijalankan dengan disertai uraian paling sedikit mengenai produk, manfaat, mekanisme klaim,sertahak dan kewajiban para pihak; b. berdasarkan pelaporan tersebut Otoritas Jasa Keuangan akan mengeluarkan surat terkait pencatatan kegiatan penjaminan tersebut sebagai salah satu kegiatan yang dijalankan Lembaga Penjaminan dimaksud dalam administrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah proposal sebagaimana dimaksud huruf a diterima. (4) Kegiatan usaha Penjaminan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) antara lain: a. Penjaminan Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang disalurkan oleh Lembaga Keuangan; b. Penjaminan Kredit dan/atau pinjaman atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam kepada anggotanya; c. Penjaminan Kredit dan/atau pinjaman atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL); dan/atau d. Penjaminan atas surat utang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan PenjaminanUlang Syariah dapat melakukan kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kecuali huruf h dan huruf i. (6) Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), wajib terlebih dahulu melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
