Pasal 2
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Kegiatan usaha Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah adalah melakukan Penjaminan dengan menanggung pembayaran atas kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. (2) Kegiatan usaha Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah melakukan Penjaminan Ulang dengan menanggung pembayaran atas kewajiban finansial Perusahaan Penjaminanatau Perusahaan Penjaminan Syariah kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dan Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah telah membayar pemenuhan kewajiban finansial Terjamin.
