POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-05 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Pasal 19
BAB 6 — KLAIM DAN PERALIHAN HAK TAGIH
(1) Lembaga Penjaminan dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran Klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran Klaim. (2) LembagaPenjaminan wajib memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembayaran Klaim paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya secara lengkap permohonan pembayaran Klaim. (3) LembagaPenjaminan wajib membayar Klaim dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Klaim disetujui.
