Pasal 20
BAB 6 — KLAIM DAN PERALIHAN HAK TAGIH
(1) Sejak Klaim dibayar oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, hak tagih Penerima Jaminan kepada Terjamin beralih menjadi hak tagih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah (subrogasi). (2) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariahdapat membuat perjanjian dengan Penerima Jaminan agar Penerima Jaminan melakukan upaya penagihan atas hak tagih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dan atas nama Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, PerusahaanPenjaminan Ulang dan Perusahaan Penjaminan UlangSyariah memperoleh hasil penagihan secara proporsional.
