POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-05 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Pasal 18
BAB 6 — KLAIM DAN PERALIHAN HAK TAGIH
(1) Pengajuan Klaim oleh Penerima Jaminan kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat dilakukan, apabila Terjamin gagal memenuhi kewajibannya. (2) Pengajuan KlaimolehPerusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah kepada Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dilakukan setelah Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah membayar kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan.
