POJK
Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Pasal 5
BAB 2 — PELAPORAN REKSA DANA
Dalam hal Reksa Dana tertutup, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh: a. Manajer Investasi; b. Bank Kustodian yang ditunjuk melakukan perhitungan nilai aktiva bersih Reksa Dana sesuai dengan kontrak; atau c. Direksi Reksa Dana berbentuk Perseroan.
