POJK
Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Pasal 4
BAB 2 — PELAPORAN REKSA DANA
Bank Kustodian dan Manajer Investasi wajib memastikan kelengkapan data laporan yang tersedia pada Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan akurasi perhitungan data laporan Reksa Dana yang disampaikan.
