POJK
Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Pasal 3
BAB 2 — PELAPORAN REKSA DANA
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi ketentuan: a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disampaikan setiap hari paling lambat pukul 10.00 Waktu INDONESIA Barat pada hari kerja berikutnya; b. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan huruf f disampaikan setiap akhir bulan paling lambat pada hari kerja ke-5 (kelima) bulan berikutnya; dan c. laporan disampaikan secara elektronik dengan menggunakan sistem yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
